RESENSI

      Negara hukum yang demokratis selalu menjujung tinggi hukum  sebagai pijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, salah satu negara yang demokratis adalah penyelenggaraan pemilu secara bebas, karena dalam negara demokratis pemilu merupakan mekanisme utama yang harus ada dalam tahapan penyelenggaraan negara dan pembentukan pemerintahan sebab Pemilu di padang sebagai bentuk paling nyata dalam kedaulatan yang berada di tangan rakyat serta wujud paling konkret parptisipasi rakyat dalam penyelenggaraan negara Untuk mewujudkan proses demokrasi yang baik.   

      [1] Pemilihan Umum (Pemilu) adalah jangkar demokrasi. Walaupun proses demokratisasi tidak selalu identik dengan prosesi dan kontestasi demokrasi elektoral. Pemilu, terutama dalam konteks negara pasca-otoriter (post-authoritarian) seperti Indonesia tetaplah memainkan peran yang sangat krusial dan substantif. Sebagai perwujudan nyata demokrasi elektoral, Pemilu merupakan sarana transformasi sosio-politik bangsa menuju arah yang lebih baik dari sebelumnya, sehingga hukum (peraturan) tentang pemilu tidaklah bijak jika hanya dimaknai sebagai aturan legalistik-prosedural semata.[2] Indonesia telah melaksanakan demokrasi elektoral sejak tahun 1955, telah juga melewati prosesi pemilu ‘kosmetik-artifisial’ di jaman Orde Baru pada Pemilu tahun 1971, 1977,1982, 1987, 1992 dan 1997, dan menikmati kontestasi pemilu berlanggam liberal sejak awal reformasi bergulir hingga sekarang.

        Kehadiran lembaga negara tambahan independen menjadi semakin penting dalam rangka menjaga proses demokratisasi yang tengah dikembangkan oleh negara yang baru saja melepaskan diri dari sistem otoritarian. Dalam konteks inilah Bawaslu diposisikan sebagai penggerak proses demokratisasi melalui kegiatan pemilu. Kewenangan Bawaslu Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 selain Badan Pengawas Penyelenggaraan Pemilu juga berwenang untuk penyelesaian sengketa proses pemilu hingga tingkat Kewenangan Quasi Yudisial menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutuskan pelanggaran administrasi Pemilu. Penelitian ini untuk menganalisis efektivitas implementasi Kewenangan Quasi Yudisial Dalam Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu serta kendala dan hambatannya. Quasi Yudisial belum diimbangi dengan Sumber Daya Manusia yang kompeten dibidang hukum karena kewenangan barunya untuk bersidang dan mengadili serta memutuskan sebagaimana hakim di pengadilan tentu memerlukan kemampuan dan kematangan.

Detail:

– Judul Buku : QUASI YUDISIAL ANTARA KEWENANGAN & PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU

– ISBN : 978-623-99262-3-6

– Penulis :

  • Wisynu Aji Indro Asmoro, S.H, M.H .

– Editor

  • Dr. Elviandri, S.HI, M.Hum
Scroll to Top
×