Resensi
Perkembangan pembangunan di berbagai sektor mulai dari perumahan, pendidikan, kesehatan, perkantoran, hingga infrastruktur publik menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap bangunan gedung semakin kompleks, baik dari segi fungsi maupun teknis pelaksanaannya. Dalam menghadapi dinamika tersebut, seorang perencana maupun perancang tidak dapat lagi hanya berfokus pada aspek estetika dan struktur semata, tetapi juga harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang fungsi bangunan gedung itu sendiri.
Fungsi bangunan gedung menjadi titik awal dan dasar yang sangat krusial dalam proses perencanaan dan perancangan. Fungsi inilah yang menentukan kebutuhan ruang, hubungan antar-ruang, pola sirkulasi, sistem utilitas, hingga karakter bentuk dan struktur bangunan secara keseluruhan. Tanpa pemahaman yang benar terhadap fungsi, perencanaan ruang akan berisiko menjadi tidak efektif, boros biaya, bahkan tidak sesuai dengan kebutuhan pengguna.
Dalam konteks hukum dan regulasi nasional, fungsi bangunan gedung juga memiliki implikasi yang sangat penting. Fungsi bukan hanya menjadi dasar penentuan klasifikasi teknis, tetapi juga menjadi acuan dalam penerapan standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini tercermin dalam berbagai regulasi seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta turunannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan berbagai Peraturan Menteri PUPR dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Fungsi bangunan juga berperan dalam proses legal formal seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan sistem IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Detail :
Judul : Memahami Fungsi Bangunan Gedung Dalam Perancanaan dan Perancangan
Penulis : Dimas Bintang Mudrajad, S.T.,M.Si
ISBN :
Editor : Wisynu Aji Indro Asmoro, M.H.
Ilustrator : Ricky Dwi Ramdani