RESENSI

         Ilmu hukum (rechtwetenschap) membedakan antara undang-undang dalam arti materil (wet in materiele zin) dan undang-undang arti formal (wet in formale zin). Yang dimaksud dengan undang-undang dalam arti materiil adalah setiap keputusan tertulis yang dikeluarkan pejabat berwenang yang berisi aturantingkah laku yang bersifat atau mengikat secara umum.1 Inilah yang dimaksud dengan peraturan perundang- undangan.
          Undang-undang dalam arti formal adalah keputusan tertulis sebagai hasil kerjasama antara pemegang kekuasaan eksekutif dan legislatif yang berisi aturan tingkah laku yang bersifat atau mengikat secara umum. Undang-undang dalam arti formal merupakan undang-undang yang ditinjau dari tata cara pembentukannya.
          Dilihat dari segi bentuknya yang tertulis dan sifat mengikatnya, yang mengikat secara umum maka undang-undang adalah salah satu jenis peraturan perundang-undangan. Dalam kenyataan, baik yang dimuat dalam naskah Peraturan Perundang-undangan maupun dalam berbagai macam literatur, dikenal beberapa istilah seperti perundangan, perundang- undangan, peraturan perundangan dan peraturan perundang-undangan.2 Perbedaannya dengan Peraturan Perundang-undangan lain terletak pada cara pembentukannya, yaitu kerja sama antara pemengang kekuasaan eksekutif dan legislatif.3 Di Indonesia, undang-undang adalah hasil kerjasama antara Presiden dan DPR.

  • Detail:

– Judul Buku :

LEGAL DRAFTING

– ISBN : 978-623-8277-08-7

 Kepengarangan : 

– Penulis :

Dr. Rina Arum Prastyanti, S.H., M.H.
 

– Editor :

Wisynu Aji Indro Asmoro, S.H., M.H.

– Penyunting : DJ. Saputri Nur

– Desain & Layout : Ramita Aprillia, A.Md.Ds  &  Dyah Juliani Saputri Nur, A.Md.Ds

Scroll to Top
×